Minggu, 06 Oktober 2013

Penjelasan Mengenai Adat Istiadat dalam Keluarga



1.      Teori
            Menurut Ensiklopedi Indonesia, adat disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.

            Dilihat dari ajaran Islam, adat itu ada yang baik dan ada pula yang buruk. Adat yang buruk contohnya menyuguhkan minuman keras kepada tamu-tamu di dalam pesta. Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi tiga persyaratan yaitu:

1.         Tidak berlawanan dengan dalil yang tegas dalam Alquran atau hadis yang shahih.
2.         Telah menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.
3.         Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya.

       Berbeda dengan terminologi Islam, bagi orang Minang adat itu baik semuanya. Orang Minang akan marah bila disebut tak beradat. Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.

Adat yang Sebenarnya Adat
adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.

Adat yang Diadatkan
ialah semua ketentuan yng berlaku didalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.



Adat yang Teradat
Yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Perubahan aturan juga dimungkinkan berdasarkan musyawarah Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata karena mufakat. Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut Kerapatan Adat Negari (KAN).
Kelompok masyarakat Minangkabau di perantauan ada yang membuat aturan bersama dalam pelaksanaan pesta perkawinan, acara kematian, perekonomian dan sebagainya. Semua aturan ini bisa berubah ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.

Adat-istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.

                        Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang. Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah. Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan. Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali. Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.

Catatan :
A.       Dua yang tersebut di atas yaitu "adat yang sebenarnya adat" dan "adat yang diadatkan" merupakan "adat yang berbuhul (ikatan) mati", sepanjang zaman tidak dapat diubah, tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan. Dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai "adat".
B.       "Adat yang teradat" dan "adat-istiadat" merupakan "adat yang berbuhul sentak" (longgar ikatannya), dapat berubah-ubah dan disebut sebagai "istiadat".

                        Menurut definisi tersebut maka ilmu pengetahuan moderen dapat digolongkan ke dalam kelompok A; yaitu sebagai "adat di dunia".
               Budaya adat istiadat Jawa Tengah sudah sangat terkenal di Indonesia seperti tata cara pernikahan adat jawa, malam midodareni, tata cara mitoni (7 bulanan), tedak sinten (nginjak tanah pada bayi), ruwatan, tirakatan, sunatan dll.
2.      Kasus
            Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.

3.      Analisis
            Adat disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Saya sendiri adalah keturunan orang Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen, Kecamatan Prembun, dimana saya dan keluarga masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana adat istiadat Jawa Tengah. Beberapa adat yang masi kami ikuti diantaranya :
1.      Upacara Pernikahan Adat Jawa
Tradisi ini dilaksanakan ketika ada keluarga atau saudara yang akan menikah kami masih mengikuti adat istiadat Jawa Tengah.
2.      Mitoni (7 Bulanan)
Ketika seorang ibu yang sedang mengandung genap usia 7 bulan akan diadakan selamatan 7 bulanan.
3.      Tedak Sinten (Ketika Anak Pertama Menginjak Tanah)
Tradisi ini diperuntukkan bagi bayi berusia 245 hari ketika si anak mulai menapakkan kakinya pertama kali di tanah.
4.      Sunatan
Bagi anak yang sudah cukup dewasa akan di khitan.

Kesimpulan
Budaya Jawa yang berada di daerah Jawa Tengah merupakan budaya yang memiliki berbagai kebudayaan, mulai dari adat istiadat, kesenian, acara ritual dan lain-lain.
Saran
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional. Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa.

4.      Referensi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar