1. Teori
Menurut
Ensiklopedi Indonesia, adat disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal,
diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Dilihat
dari ajaran Islam, adat itu ada yang baik dan ada pula yang buruk. Adat yang
buruk contohnya menyuguhkan minuman keras kepada tamu-tamu di dalam pesta. Bagi
umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi tiga persyaratan
yaitu:
1.
Tidak
berlawanan dengan dalil yang tegas dalam Alquran atau hadis yang shahih.
2.
Telah
menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.
3.
Menjadi
kebiasaan masyarakat pada umumnya.
Berbeda dengan terminologi Islam,
bagi orang Minang adat itu baik semuanya. Orang Minang akan marah
bila disebut tak beradat. Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota
masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan
dikucilkan.
Adat yang Sebenarnya Adat
adalah adat yang tak lekang oleh
panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya,
semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan
berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan
mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
Adat yang Diadatkan
ialah semua ketentuan yng berlaku
didalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo
berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
Adat yang Teradat
Yaitu aturan yang terbentuk
berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata
cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Perubahan aturan juga
dimungkinkan berdasarkan musyawarah Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata
karena mufakat. Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut
Kerapatan Adat Negari (KAN).
Kelompok masyarakat Minangkabau di
perantauan ada yang membuat aturan bersama dalam pelaksanaan pesta perkawinan,
acara kematian, perekonomian dan sebagainya. Semua aturan ini bisa berubah
ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.
Adat-istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan
masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan,
berpakaian, olah raga, dsb.
Terwujudnya
adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya
seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang. Kacang
panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu
(digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya
mudah menembus tanah. Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi
kayu anjungan. Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan
menjadi kerdil atau mati sama sekali. Demikian pula pelaksanaan
adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.
Catatan :
A. Dua yang tersebut di atas yaitu
"adat yang sebenarnya adat" dan "adat yang diadatkan"
merupakan "adat yang berbuhul (ikatan) mati", sepanjang zaman tidak
dapat diubah, tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan. Dalam percakapan
sehari-hari disebut sebagai "adat".
B. "Adat yang teradat" dan
"adat-istiadat" merupakan "adat yang berbuhul sentak"
(longgar ikatannya), dapat berubah-ubah dan disebut sebagai "istiadat".
Menurut
definisi tersebut maka ilmu pengetahuan moderen dapat digolongkan ke dalam
kelompok A; yaitu sebagai "adat di dunia".
Budaya adat
istiadat Jawa Tengah sudah sangat terkenal di Indonesia seperti tata cara
pernikahan adat jawa, malam midodareni, tata cara mitoni (7 bulanan), tedak
sinten (nginjak tanah pada bayi), ruwatan, tirakatan, sunatan dll.
2. Kasus
Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah
Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.
3. Analisis
Adat
disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta
menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Saya sendiri adalah keturunan orang
Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen, Kecamatan Prembun, dimana saya dan keluarga
masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana adat istiadat Jawa Tengah. Beberapa
adat yang masi kami ikuti diantaranya :
1. Upacara Pernikahan Adat Jawa
Tradisi ini dilaksanakan ketika ada
keluarga atau saudara yang akan menikah kami masih mengikuti adat istiadat Jawa
Tengah.
2. Mitoni (7 Bulanan)
Ketika seorang ibu yang sedang
mengandung genap usia 7 bulan akan diadakan selamatan 7 bulanan.
3. Tedak Sinten (Ketika Anak Pertama
Menginjak Tanah)
Tradisi ini diperuntukkan bagi bayi
berusia 245 hari ketika si anak mulai menapakkan kakinya pertama kali di tanah.
4. Sunatan
Bagi anak yang sudah cukup dewasa
akan di khitan.
Kesimpulan
Budaya Jawa yang berada di daerah
Jawa Tengah merupakan budaya yang memiliki berbagai kebudayaan, mulai dari adat
istiadat, kesenian, acara ritual dan lain-lain.
Saran
Budaya daerah merupakan faktor utama
berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya
daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional. Atas dasar itulah, kita semua
mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik
budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan
bagian dari kepribadian bangsa.
4. Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar