Rabu, 04 April 2012

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Bidang Ekonomi

Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

sumber : http://nugrohocahasik.blogspot.com/2012/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html

Pelaksanaan Demokrasi dari Orde Baru Sampai Saat Ini

A.Pendahuluan

Pelaksanaan demokrasi di indonesia sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan dimulai dari orde baru hingga masa reformasi yang ada sekarang ini.

Lalu jika ditilik dari masa orde lama hingga sampai saat ini yaitu masa reformasi, telah banyak sekali penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin negara. Tapi tentu saja ada yang memang sangat dibutuhkan atau memang tidak diperlukan.
Lebih dari itu ada dalam masa beberapa pelaksanaan demokrasi diindonesia juga diwarnai dengan adanya pemberontakan, pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak partai yang ada diindonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi diindonesia ini telah diikuti pula dengan berubahnya sistim pemerintahan yang ada diindonesia mulai dari presidensil dan parlementerpun pernah dirasakan negri ini. Hingga akhirnya kembali ke sistim pemerintahan presidensil

B.Isi

Pelaksanaan demokrasi diindonesia ini sendiri di bagi menjadi beberapa periode, dimulai dari masa orde lama (1945 -1950) yaitu yang ditandai dengan awal mulanya indonesia merdeka dan juga negara indonesia sendiri masih terus berjuang membenahi sistem ketatanegaraannya dan bertahan dari serangan sekutu yang masih coba – coba untuk menjajah indonesia. Tapi pada saat itu indonesia sudah mulai mengenal dan menganut sistem demokrasi tapi tetap kekuasaan penuh masih ada ditangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, itu terbukti dengan Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
1. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
Hal – hal inilah pemerintah indonesia dulu yang telah mulai dengan sistem demokrasi dengan di tandai mulai dibentuknya partai politik.
Kemudian pada masa ini juga terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensil ke pada parlementer (1950 – 1959).
Pada masa sistem parlementer ini, pelaksanaan demokrasi diindonesia semakin bebas, terbukti dengan banyaknya organisasi partai politik yang berkembang pada masa ini hingga akhirnya sistem ini pun tidak bertahan lama hingga kembali berubah ke masa demokrasi terpimpin.
Masa demokrasi terpimpin yang berlaku mulai dari 1959 - 1966 ditandai dengan keluarnya dekrit presiden yang salah satu isinya kembali kepada UUD ’45. Di masa ini pelaksanaan demokrasipun ikut berubah juga, yang pada saat masa parlementer, demokrasi menjadi hal yang sangat terbuka, tapi pada masa ini demokrasi menjadi hal yang terbatas. Ditandainya dengan adanya keterbatasan pers, dominasi oleh presiden dan terbatasnya peran partai politik serta dimasa ini pula terjadi pemberontakan yang disebut G30SPKI.d dan hal inilah yang menjadi akhir dari masa pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama pimpinan Bpk. Sukarno.

Setelah masa orde lama usai maka lahirlah masa ordebaru (1966 – 1998). Masa ini dimulai ketika berhasilnya pemberontakan G30SPKI ditumpas oleh Jendral Suharto. Yang kemudian menjadi presiden yang berikutnya. Pada masa ini pelaksanaan demokrasi diindonesia itu murni dan konsekuen menurut pancasila dan UUD ’45 tapi pelaksanaan demokrasi pada masa ini pada awalnya berjalan mulus dan memberi harapan baru pada rakyat serta berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun seiring berjalannya waktu pelaksanaan demokrasi pada masa ini di anggap gagal karena beberapa hal yaitu:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Hingga akhirnya runtuhnya masa demokrasi orde baru ini pada tahun 1998 yang disebabkan oleh:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Setelah itu adalah masa reformasi, masa inilah yang berlaku hingga sampasi saat ini. Pada masa reformasi ini, pelaksanaan demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Selain itu juga lebih ditekankan pada:
1. Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2. Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

C. Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
2. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
6. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).


D. Daftar Pusktaka
1. Defli. 2009. Prinsip – Prinsip Demokrasi.http://mklh11demokrasi.blogspot.com/. 21 Maret 2012
2. Husainnur. 2011. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/. 20 Maret 2012
3. http://nugrohocahasik.blogspot.com/2012/03/pelaksanaan-demokrasi-dari-orde-baru.html#comment-form