Jumat, 06 Januari 2012

Koperasi Mutiara Depok

Nama Kelompok :
1) Danial Farhan 11210668
2) Heri Wibowo 13210257
3) Lastiko Dananjaya 13210971
4) Nugroho Eko Septiaji 15210100
5) Resella Ramdhareta H 15210761



I. Sejarah Koperasi Mutiara Depok
Koperasi Mutiara Depok berdiri pada tanggal 1 Juli 2008. Pada saat itu Koperasi Mutiara Depok diketuai pertama kalinya oleh Bapak Teguh dan beranggotakan 35 orang. Setelah Bapak Teguh wafat untuk sementara ketua Koperasi Mutiara Depok digantikan oleh Bapak Soeryodito dan beliau mengembangkan koperasi ini dalam bentuk toko dengan pinjaman sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Karena Bapak Soeradito ingin pindah rumah kemudian beliau mengadakan RUA (Rapat Umum Anggota) pada tanggal 14 Februari 2010 untuk membahas calon ketua koperasi yang baru, yaitu Bapak Nurwindo dan akhirnya Bapak Soeryodito yang sebelumnya menjabat sebagai ketua sementara Koperasi Mutiara Depok digantikan oleh Bapak Nurwindo. Bapak Nurwindo menjabat selama 2 tahun (periode), yaitu tahun 2010-2012 dan diwakili Bapak Jumain.

II. Susunan Anggota Koperasi
Ketua : Bapak Nurwindo
Wakil Ketua : Bapak Jumian
Sekretaris : Bapak Selomet
Jumlah anggota : 26 orang

III. Simpanan
Simpanan Wajib : Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Simpanan Pokok : Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

IV. Unit Usaha
- Unit Simpan Pinjam
- Unit Usaha Toko
- Unit Usaha Jasa

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :

TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa



2. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif

3. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif

Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi

4. Analisis Laporan Keuangan

Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1. 3 Januari 2012

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8482/title_evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi/

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia

I. Bentuk Koperasi Indonesia Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

II. Jenis Koperasi di Indonesia Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :

A. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :

1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;

B. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.

3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.

6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.

8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

C. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.

D. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya

sumber : http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html

Minggu, 01 Januari 2012

Formalin, Zat Kimia Berbahaya Yang Kaya Manfaat


Heboh kasus ditemukannya formalin belakangan ini dalam bahan makanan membuat status formalin sebagai zat kimia berbahaya makin melekat saja dalam benak sebahagian besar masyakat kita.

Formalin atau formaldehyde yang memiliki rumus kimia CH2O, merupakan senyawa organik yang diproduksi dari reaksi oksidasi methanol dengan bantuan katalis tertentu.

Tapi benarkah formalin yang juga dikenal sebagai pengawet mayat cuma berbahaya dan tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kita?

Ternyata banyak kemudahan dan kemajuan dalam kehidupan kita sekarang yang tidak lepas dari manfaat yang begitu besar dari formalin.

Formalin dikenal sebagai bahan baku pembuatan perekat (glue) yang memiliki daya rekat sangat kuat, sehingga banyak digunakan pada bahan bangunan seperti multiplek.

Di bidang kesehatan, formalin dalam konsentrasi rendah banyak digunakan sebagai disinfektan dan pengawet dalam vaksinasi.

Selain itu formalin juga dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan berbagai jenis tinta dan pengikat warna pada bahan tekstil sehingga warna pada pakaian menjadi tahan lama.

Ternyata dibalik keberbahayaannya, formalin memegang peranan penting juga dalam kehidupan kita. Makanya, cari tahu semua ada ilmunya…
http://anekailmu.blogspot.com/2007/09/formalin-zat-kimia-berbahaya-yang-kaya.html

Polusi Udara



Asap tebal dan menyesakkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari di kota-kota besar. Apalagi di pagi hari, saat ribuan kendaraan memadati jalan-jalan. Bukannya udara segar yang kita hirup, tapi malah udara berpolusi yang memenuhi paru-paru kita.

Kini polusi udara merupakan salah satu masalah terbesar di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan di Amerika Serikat menurut data dari Environmental Science Engineering Harvard School of Public Health, polusi udara merupakan penyebab kematian 4% warga Amerika Serikat.

Polusi udara seperti dilansir oleh Wikipedia.org, adalah masuknya bahan kimia, partikel padatan atau bahan biologis ke dalam udara (atmosfir), yang dapat membahayakan dan menyebabkan ketidaknyamanan pada manusia atau mahluk hidup lain, serta membahayakan kelestarian lingkungan hidup. Bahan kimia, partikel padatan atau bahan biologis disebut polutan. Polutan dapat berupa partikel-partikel padat, cairan atau gas, baik yang berasal dari alam maupun hasil sintesa.

Dilihat dari tempat asal pembentukannya, polutan atau bahan pencemar dibagi menjadi dua, yaitu polutan primer dan polutan sekunder. Yang termasuk ke dalam polutan primer adalah polutan-polutan yang terbentuk atau dihasilkan secara langsung dari sebuah proses, baik yang sifatnya alami, seperti gunung meletus, maupun hasil aktifitas manusia, seperti unit produksi bahan kimia. Sedangkan polutan sekunder timbul karena adanya interaksi atau reaksi antar polutan primer.

Polusi udara dapat terjadi di mana saja. Di rumah, kantor, sekolah, jalan, alam terbuka bahkan di rumah sakit, yang seharusnya merupakan tempat yang bebas polusi udara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, ikut pula berperan terhadap semakin parahnya kondisi polusi udara di kebanyakan Negara di dunia.
http://anekailmu.blogspot.com/2009/03/mengenal-polusi-udara-bagian-1.html

Mengenal Kode Daur Ulang (Recycle) Plastik


Setiap jenis plastik memerlukan proses yang berbeda untuk dapat didaur ulang atau di-recycle menjadi bahan baku plastik kembali. Selanjutnya plastik yang telah didaur ulang dapat digunakan untuk memproduksi aneka produk berbahan plastik.

Ada plastik yang mudah untuk didaur ulang, ada pula yang sulit didaur ulang. Kode simbol recycle (panah segitiga) yang dilengkapi dengan angka, yang terdapat dalam produk plastik seperti botol air mineral, menunjukkan tingkat kemudahan bahan plastik tersebut untuk didaur ulang. Kode nomor recycle tersebut mulai dari angka 1 sampai dengan 7.

Nomor kode daur ulang yang kita kenal selama ini adalah hasil rancangan The Society of the Plastic Industry (SPI) pada tahun 1988, dengan tujuan untuk mempermudah konsumen serta industri daur ulang membedakan jenis-jenis plastik. Sekaligus kode ini pula diharapkan dapat membantu tugas industri daur ulang menjadi lebih efektif.

Sekarang mari kita bahas satu persatu nomor kode daur ulang tersebut. Nomor 1 menunjukkan plastik yang paling mudah dan umum untuk didaur ulang, yaitu plastik yang terbuat dari polyethylene terephthalate (PETE). Sebagai contohnya adalah botol bekas kemasan air mineral, minuman bersoda, kemasan obat-obatan, dan bekas kemasan produk konsumen lainnya. PETE yang telah didaur ulang kemudian dibuat menjadi jas hujan, sleeping bag, jaket, karung plastik, tali, bemper mobil, sisir, pita kaset, furnitur dan tentu menjadi botol kemasan lagi.

Plastik dengan label nomor 2 adalah untuk high density polyethylene (HDPE), yang biasa digunakan sebagai botol deterjen, susu, sampo dan minyak pelumas motor. Plastik dengan label recyle 2 biasanya didaur ulang menjadi mainan, pipa dan tali.

Plastik dengan label nomor 3 adalah untuk polyvinyl chloride (PVC), yang banyak digunakan untuk pembuatan pipa PVC, gorden shower kamar mandi, selang untuk kebutuhan medis dan dashboard vinyl. Label nomor 4 adalah untuk low density polyethylene (LDPE), yang biasa digunakan untuk pembuatan kantong plastik. Label nomor 5 adalah untuk polypropylene (PP), digunakan pada Tupperware, dll.

Sedangkan plastik dengan label nomor 6 adalah untuk plastik berbahan polystyrene (Styrofoam), yang biasanya digunakan sebagai wadah makanan atau minuman sekali pakai, tempat daging di supermarket dan bahan insulasi. Styrofoam banyak diterima karena dapat didaur ulang dengan mudah dan dapat dijadikan berbagai aneka barang, termasuk diantaranya pita kaset dan bahan insulasi busa.

Yang terakhir adalah plastik dengan label recycle nomor 7. Plastik yang termasuk ke dalam golongan ini adalah plastik yang paling sulit untuk didaur ulang. Plastik semacam ini dibuat dari kombinasi bahan-bahan plastik dari kelompok berlabel 1~6 atau bahan plastik yang diformulasikan secara khusus.

Untuk mempermudah proses daur plastik serta mengurangi waktu yang diperlukan, maka pemilahan limbah plastik berdasarkan nomor label dan pemisahan dari limbah jenis lain sejak awal, mutlak diperlukan adanya.

http://anekailmu.blogspot.com/search/label/Lingkungan