Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
2. Kasus
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Dengan demikian maka masalahnya adalah apa itu Corporate Social Responsiblity, manfaat bagi masyarakat dan manfaat bagi perusahaan serta contoh dari perusahaan yang menerapkan CSR secara detail dalam penulisan kali ini yang diangkat adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).
3. Analisis
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Manfaat CSR bagi Masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Intinya manfaat CSR bagi masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.
Manfaat CSR bagi Perusahaan
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
- Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
- Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
- Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
- Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
Salah satu perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Alfamart Sosialisasikan Program CSR.
Operations Community Relations Manager Alfamart Farid Helmi mengunjungi Riau Pos, Rabu (6/3). Dalam kunjungannya kali ini Farid dan rombongan diterima General Manager (GM) Zulmansyah Sekedang. Kunjungan ini merupakan sosialiasi rencana kerja sama bidang Corporate Social Responsibility (CSR) Alfamart dengan harian Riau Pos.
Dalam pemparannya, Farid mengungkapkan perusahaannya akan fokus pada beberapa program seperti Alfamart Peduli Lingkungan di setiap daerah bisnisnya. Program ini dimaksudkan untuk membina pedagang-pedagang kecil di sekitar outlet untuk menata dagangan agar tampil lebih menarik dan mendistribusikan barang untuk pedagang sesuai dengan harga distributor.
Selain itu di bidang olahraga, Alfamart juga akan mengadakan pertandingan-pertandingan yang melibatkan masyarakat sekitar. Ada juga program Alfamart Vaganza, di mana akan mendukung kegiatan seremonial seperti ulang tahun kota dan acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Alfamart juga memiliki program gerakan menanam pohon untuk membantu dalam proses menghambat pamanasan global yang kini menjadi wacana perbincangan dunia. Usaha ini merupakan upaya agar keberadaan minimarket yang dibangun di Pekanbaru, bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain memberikan pembinaan kepada pemilik usaha kecil di sekitarnya, juga berencana mendirikan Rumah Albi.
Rumah Albi ini merupakan ruangan khusus yang bisa digunakan warga sekitar Alfamart untuk berbagai kegiatan. Misalnya untuk kegiatan sosialisasi, musyawarah warga, serta berbagai aktivitas lainnya. Menariknya, masyarakat bisa menggunakan Rumah Albi tersebut secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
‘’Kami berencana membangun dua Rumah Albi di Pekanbaru dalam waktu dekat ini,’’ ujar Sulardi, Kepala Cabang Pemasaran Alfamart Kota Pekanbaru. Lanjut dia, berbagai fasilitas juga tersedia di Rumah Albi, seperti ruangan ber-AC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi.
Untuk wilayah kota Pekanbaru sendiri, Alfamart berencana mendirikan 100 minimarket yang dalam tahap pertama akan didirikan 30 terlebih dahulu dan akan di-launching 10 April mendatang. Keinginan kerja sama ini disambut baik Riau Pos. ‘’Kami selalu menyambut baik kerja sama dengan siapaun, apalagi untuk program yang bermanfaat bagi pembaca kami dan masyarakat luas.
4. Referensi