Sabtu, 01 Oktober 2011

KOPERASI INDONESIA



A. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

1. Pengertian Koperasi
Secara etimologis, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation. Co berarti bersama-sama, sedangkan operation berarti usaha untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha yang dimaksud adalah usaha bersama di bidang ekonomi, sedangkan yang dimaksud mencapai suatu tujuan adalah untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

2. Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.

3. Landasan Koperasi
a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
c) Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
d) Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

4. Ciri-ciri Koperasi
a) Sifat sukarela pada keanggotannya
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c) Koperasi bersifat nonkapitalis
d) Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

B. Ketentuan-ketentuan Pokok Koperasi Indonesia

Anggaran dasar penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
1. Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
2. Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
3. Tempat kedudukan koperasi,
4. Maksud dan tujuan,
5. Ketegasan usaha,
6. Syarat-syarat keanggotaan,
7. Ketetapan tentang permodalan,
8. Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
9. Ketentuan tentang kuorum rapat,
10. Penetapan tahun buku,
11. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
12. Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.

Beberapa hal penting dari isi anggaran dasar adalah sebagai berikut :

1. Keanggotaan
Untuk menjadi anggota koperasi, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ssetiap anggota memiliki hak-hak yang sama dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan koperasi. Apabila seorang anggota koperasi meninggal atau mengundurkan diri maka keanggotaannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

a) Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
• Mampu melakukan tindakan hokum
• Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
• Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.

b) Hak-Hak Anggota Koperasi
• Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
• Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
• Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
• Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
• Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
• Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

c) Kewajiban Anggota Koperasi
• Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
• Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
• Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

d) Masa Keanggotaan
Keanggotaan koperasi tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir jika meninggal dunia, mengajukan permintaan berhenti sebagai anggota, dan diberhentikan karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.

http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar