Minggu, 24 November 2013

Konflik Etika Bisnis

1. Teori

Pengertian Konflik
     Menurut Nardjana (1994) Konflik adalah situasi dimana keinginan ataukehendak yang berbeda atau berlawanan antara satu dengan yang lain, sehinggasalah satu atau keduanya saling terganggu.

      Menurut Killman dan Thomas (1978), konflik merupakan kondisiterjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain.Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambattercapainya emosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja(Wijono,1993, p.4).

       Menurut Wood, Walace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, dan Osborn(1998:580) yang dimaksud dengan konflik (dalam ruang lingkup organisasi)adalah : Conflict is a situation which two or more people disagree over issues of organisational substance and/or experience some emotional antagonism with oneanother. ( konflik adalah suatu situasi dimana dua atau banyak orang saling tidak setuju terhadap suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan organisasidan/atau dengan timbulnya perasaan permusuhan satu dengan yang lainnya.)

     Menurut Stoner Konflik organisasi adalah mencakup ketidaksepakatansoal alokasi sumberdaya yang langka atau peselisihan soal tujuan, status, nilai, persepsi, atau kepribadian. (Wahyudi, 2006:17).

Daniel Webster mendefinisikan konflik sebagai:

  1. Persaingan atau pertentangan antara pihak-pihak yang tidak cocok satu samalain.
  2. Keadaan atau perilaku yang bertentangan (Pickering, 2001).

Menurut Wijono( 1993 : 37) , Ciri-ciri Konflik adalah :

  1. Setidak-tidaknya ada dua pihak secara perseorangan maupun kelompok yangterlibat dalam suatu interaksi yang saling bertentangan.
  2. Paling tidak timbul pertentangan antara dua pihak secara perseoranganmaupun kelompok dalam mencapai tujuan, memainkan peran dan ambigiusatau adanya nilai-nilai atau norma yang saling berlawanan.
  3. Munculnya interaksi yang seringkali ditandai oleh gejala-gejala perilaku yangdirencanakan untuk saling meniadakan, mengurangi, dan menekan terhadap pihak lain agar dapat memperoleh keuntungan seperti: status, jabatan,tanggung jawab, pemenuhan berbagai macam kebutuhan fisik: sandang- pangan, materi dan kesejahteraan atau tunjangan-tunjangan tertentu: mobil,rumah, bonus, atau pemenuhan kebutuhan sosio-psikologis seperti: rasa aman,kepercayaan diri, kasih, penghargaan dan aktualisasi diri.
  4. Munculnya tindakan yang saling berhadap-hadapan sebagai akibat pertentangan yang berlarut-larut.
  5. Munculnya ketidakseimbangan akibat dari usaha masing-masing pihak yangterkait dengan kedudukan, status sosial, pangkat, golongan, kewibawaan,kekuasaan, harga diri, prestise dan sebagainya.


2. Kasus / Artikel

Dahlan Keluarkan Instruksi soal Outsourcing

      Solopos.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan, Jumat (22/11/2013), mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN menyusul desakan dari DPR dan serikat pekerja outsourcing di perusahaan milik negara.

         Melalui surat tersebut, Dahlan menyampaikan 6 instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menata tenaga kerja outsourcing.
  1. Meminta seluruh direksi perusahaan BUMN untuk mempelajari masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti agar sesuai dengan perundangan yang berlaku.
  2. Penyelesaian outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masing-masing BUMN agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperharikan peraturan yang berlaku.
  3. Penyelesaian outsourcing dan PHK harus berlangsung efektif dan sesuai dengan peraturan. 
  4. Meminta untuk mengkaji pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak kepada karyawan tersebut.
  5. Dahlan meminta untuk membentuk tim pengawasan penanganan masalah outsourcing di BUMN dengan melibatkan pekerja outsourcing.
  6. Seluruh BUMN diminta melaporkan kepada menteri BUMN terkait sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing. “Selain itu, masih dalam isi butir keenam, seluruh BUMN melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan undang-undang yang berlaku,” kata Dahlan dalam surat edaran yang terbit Jumat.
         Menanggapi hal itu, Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber BUMN yang sudah sejak pagi melakukan aksi di Kantor Kementerian BUMN mengaku puas atas terbitnya surat edaran dari Menteri BUMN atas tindak lanjut sejumlah masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN. “Penanganan outsourcing berdasarkan surat edaran tersebut sudah sejalan dengan instruksi DPR,” kata Ais, Koordinator Geber BUMN.
   Sebelumnya, Geber BUMN menuntut Dahlan untuk segera menyelesaikan seluruh masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN menyusul adanya pemutusan hubungan kerja secara massal. Adapun untuk pelaksanaan sistem outsourcing, lanjutnya, Dahlan telah menginstruksikan untuk membentuk tim pengawas yang melibatkan serikat pekerja.
     “Pelaksanaan ini yang harus terus dipantau untuk dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat.
     Sementara itu, anggota Panitia Kerja (Panja) Outsourcing dan Tenaga Kerja DPR Poempida Hidayatullah mengatakan akan menggunakan hak interpelasi untuk terus mendesak Dahlan menghapus sistem outsourcing dan menghentikan PHK. Surat edaran itu, lanjutnya, seharusnya mengacu rekomendasi Panja yang menuntut di antaranya memuat praktek penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN.
        Selain itu, lanjutnya, panja juga merekomendasikan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta Dahlan untuk menghentikan PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, dalam surat tersebut, kata Poempida, Dahlan justru memberikan peluang terjadinya PHK massal di tubuh BUMN yang sangat merugikan para pekerja outsourcing. “Ini jelas sangat mengecewakan. Pasalnya, Dahlan secara tegas akan mematuhi hasil panja saat Rapat Kerja dengan Komisi IX,” katanya.
     Dalam surat edaran tersebut, Poempida beranggapan, Dahlan sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX.

3. Analisis

      Manajemen konflik merupakan langkah-langkah yang diambil para pelakuatau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentuyang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaiankonflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif,kreatif, bermufakat, atau agresif. Manajemen konflik dapat melibatkan bantuandiri sendiri, kerjasama dalam memecahkan masalah (dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga) atau pengambilan keputusan oleh pihak ketiga.
         Manajemen Konflik dapat menjadikan konflik sebagai kekuatan untuk perubahan positif di dalam suatu organisasi. Dalam pandangan modern (out of the box) konflik ini sebenarnya dapat memberikan manfaat yang banyak bagiorganisasi. Sebagai contoh pengembangan konflik yang positif dapat digunakansebagai ajang adu pendapat, sehingga organisasi bisa memperoleh pendapat- pendapat yang sudah tersaring.

         Saran saya, perusahaan harus pro aktif dalam kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang tak ternilai tetapi terjamin. Karena denganmenjadikan karyawan sebagai nilai investasi maka harmonisasi suasana kerja,suasana perusahaan akan terjamin dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan tersebut. Penerapan system outsourching punharus dilaksanakansebagaimana mestinya. Tidak serta merta melimpahkan status karyawan makasistem pengupahan pun telat dilaksanakan, lembur tak terbayarkan sertakesehatan pun tak tergantikan. Biar bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana tidak semena-menamemperlakukan para buruh yang telah bekerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan upah yang sesuai dantunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada buruhtempat dimana mereka bekerja.

       Selain itu, buruh juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan konflik yangdilakukan oleh perusahaan yang telah menganggap mereka semena-mena.Dalam melakukan demo buruh harusnya memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik merasa dirugikan danterganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka msing-masing.

4. Referensi

Minggu, 10 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis

1. Teori

    Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

    Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etikaatau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.


   Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etikabiasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

2. Kasus / Artikel

Pekerja Pabrik Apple Terjerat Hutang
   Hubungan Apple dengan pabrik perakit perangkatnya di China, Foxconn, diwarnai sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pekerja yang terlibat. Belakangan, muncul laporan bahwa 
tenaga kerja di pemasok-pemasok komponen Apple terjerat hutang karena pekerjaannya.
tenaga kerja di pemasok-pemasok komponen Apple terjerat hutang karena pekerjaannya.



    Kejadian ini, berdasarkan laporan Bloomberg, bisa ditelusuri hingga waktu kemunculan iPhone 5 tahun lalu. Ketika itu, para rekanan Apple segera mendapat tekanan untuk meningkatkan produksi komponen iPhone seperti kamera 8 megapixel.

   Perekrutan tenaga kerja baru untuk pabrik pun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan semacam Flextronics International, salah satu supplier terbesar Apple.

     Perusahaan-perusahaan ini merekrut orang-orang dari sejumlah daerah miskin di Indonesia, Kamboja, Myanmar, dan Nepal. Dalam melakukan hal tersebut, mereka menyewa jasa broker yang mengenakan biaya tinggi kepada tenaga kerja yang bersangkutan untuk "kesempatan bekerja di pabrik". 

     Biaya itu dibebankan sebagai hutang yang harus dibayar kepada broker, nilainya bisa sebanding dengan gaji seorang pekerja selama satu tahun penuh.

     Para pekerja dilaporkan harus menyerahkan paspor mereka ke broker sebagai jaminan bahwa mereka akan membayar hutang sampai selesai. Sejumlah pekerja terpaksa menjual aset mereka untuk menutup hutang setelah diberhentikan dari pabrik.

     Flextronics telah menugaskan pihak di luar perusahaan untuk menyelidiki perihal biaya yang dibebankan pada para pekerja baru. Sementara, juru bicara Apple Chris Gaither mengatakan bahwa perusahaannya akan memastikan bahwa "pembayaran yang semestinya telah dilakukan".

    Dalam sebuah pernyataan tertulis, Apple mengatakan telah menerapkan aturan baru di mana pekerja yang direkrut melalui broker harus diwawancarai langsung oleh pihak pemasok komponen untuk menghapus praktek menjerat dengan hutang tersebut.

3. Analisis

  Jika kita lihat dari kasus artiket diatas maka dapat kita simpulkan bahwa perusahaan Apple telah melakukan pelanggaran etika, dimana perusahaan-perusahaan ini merekrut orang-orang dari sejumlah daerah miskin di Indonesia, Kamboja, Myanmar, dan Nepal. Dalam melakukan hal tersebut, mereka menyewa jasa broker yang mengenakan biaya tinggi kepada tenaga kerja yang bersangkutan untuk "kesempatan bekerja di pabrik". Biaya itu dibebankan sebagai hutang yang harus dibayar kepada broker, nilainya bisa sebanding dengan gaji seorang pekerja selama satu tahun penuh. Para pekerja dilaporkan harus menyerahkan paspor mereka ke broker sebagai jaminan bahwa mereka akan membayar hutang sampai selesai. Sejumlah pekerja terpaksa menjual aset mereka untuk menutup hutang setelah diberhentikan dari pabrik.

4. Referensi    http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/    http://tekno.kompas.com/read/2013/11/10/1714301/Pekerja.Pabrik.Apple.Terjerat.Hutang

Minggu, 03 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya

1. Teori
        Pada era saat ini, korupsi seakan-akan menjadi sebuah istilah yang sudah biasa kita dengar. tetapi sebagian besar dari kita masih belum mengetahui dari pengertian korupsi. Di sini saya akan memberikan beberapa pengertian korupsi dari berbagai sumber.
        Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah.
   Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidk bermoral. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.           Sedangkan di dunia internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya

2. Pengertian Etika Bisnis
       Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
         Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  1. sebutkan nama lengkap
  2. berdiri ssat memperkenalkan diri
  3. ucapkan terimakasih secukupnya
  4. kirim ucapan terima kasih lewat e-mail setelah pertemuan bisnis
  5. jangan duduk sambil menyilangkan kaki
  6. tuan rumah harus yang membayar

3. Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
          Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

4. Kasus/Artikel
          Apa itu korupsi, etika bisnis dan hubungan antara etika bisnis dengan korupsi serta contoh kasus korupsi

5. Analisis
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
          Etika Bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  
          Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

Modus Penyelewengan yang Ditemukan PPATK Terkait Dana Bansos dan Hibah


Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus dalam penyelewangan dana bantuan sosial dan hibah di beberapa daerah. Para pejabat diminta jangan main-main, sebab ancaman hukumannya bisa saja berlapis!
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif.

"Biasanya modusnya dengan menggunakan oknum-oknum binaan si pejabat. Orang-orang ini seolah-olah adalah pengurus, dan mereka ini yang menyediakan formalitas antara lain nama anggota fiktif dan palsu," jelas Agus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).

Karena itu, Agus mengimbau agar para pejabat berhati-hati dalam menyalurkan dana bansos dan hibah. Bila terjerat korupsi dan pencucian uang, maka hukumannya bisa akumulatif.

"Hati-hati yang bermain dengan korupsi dan TPPU!" tegasnya.

Modus yang disampaikan Agus ini cocok dengan temuan BPK dan sejumlah LSM pemerhati korupsi di Banten. Mereka menemukan sejumlah penyelewengan yang diduga mengarah pada kerugian negara.

Dalam dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang fiktif.

Lalu, Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2011 yang digelontorkan Atut hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 145 miliar. Sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.

http://news.detik.com/read/2013/11/01/175128/2401828/10/modus-penyelewengan-yang-ditemukan-ppatk-terkait-dana-bansos-dan-hibah
http://chubbhy.wordpress.com/2011/12/02/korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-antara-korupsi-dengan-etika-bisnis/
http://idiesta.blogspot.com/2012/06/pengertian-korupsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis